Home / Info Dunia Islam / Bripka AF Hamili Istri Teman, Kini Wanita Lagi Hamil Tapi Pelaku Tak Mau Tanggungjawab
bripka-af-hamili-istri-teman,-kini-wanita-lagi-hamil-tapi-pelaku-tak-mau-tanggungjawab

Bripka AF Hamili Istri Teman, Kini Wanita Lagi Hamil Tapi Pelaku Tak Mau Tanggungjawab

Citra nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini sedang dipertaruhkan.

Akhir-akhir ini ada sejumlah oknum polisi membuat ulah yang bisa merusak citra polisi sebagai pengayom masyarakat.

Bukan hanya itu, kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga bisa berkurang.

Setelah Kapolsek Parigi Mountong dilaporkan setubuhi anak tersangka pencurian,

kini polisi beristri anggota Polres Trenggalek, Bripka AF (39) dilaporkan menghamili istri temannya di polres setempat.

Wanita yang dihamili berinisial AT (36). Karena merasa sakit hati Bripka AF tidak tanggung jawab, wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.

Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF yang beristri itu selama 7 bulan.

Atas prilaku Bripka AF, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera pun memberikan sanksi kepada anak buahnya tersebut, Sabtu (23/10/2021).

Bripka Af diduga telah melakukan tindakan asusila. Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

“Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya,” terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam.

“Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya,” kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

“Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam,” tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

“Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia,” terang AKBP Dwiasi.

Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.

“Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

“Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, ” ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

“Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi,” ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

“Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku),” ujar AT.

About admin

Check Also

nasibnya-berubah-drastis-setelah-20-tahun-berlalu️-kabar-pemeran-sitkom-legendaris-bajaj-bajuri

NASIBNYA BERUBAH DRASTIS SETELAH 20 TAHUN BERLALU‼️ Kabar Pemeran Sitkom Legendaris Bajaj Bajuri

Penggemar sinetron pasti tak asing lagi dengan serial komedi Bajaj Bajuri. Sinetron yang tayang pertama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *