Home / Info Dunia Islam / Hati-Hati Kalau Memanggil Istri Dengan Panggilan “Ummi” Atau “Dik”? Hukumnya Tak Main-Main
hati-hati-kalau-memanggil-istri-dengan-panggilan-“ummi”-atau-“dik”?-hukumnya-tak-main-main

Hati-Hati Kalau Memanggil Istri Dengan Panggilan “Ummi” Atau “Dik”? Hukumnya Tak Main-Main

Hati-Hati Kalau Memanggil Istri Dengan Panggilan “Ummi” Atau “Dik”? Hukumnya Tak Main-Main

Pertanyaan:

Ustadz, ada yang mau saya tanyakan berhubungan dengan “bagaimana suami memanggil istrinya”,

yaitu tentang bagaimana hukum memanggil teman, baik yang telah maupun belum dikaruniai anak dengan panggilan “ummi”?

Jawaban:

Sebaiknya jangan dipanggil demikian, walaupun ada yang berpendapat boleh jika tidak bermaksud menyamakan istri

dengan ibunya tetapi hanya untuk mengajari anak agar senantiasa memanggil ibunya dengan panggilan “ummi”, yang artinya “wahai ibuku”.

Adapun penukilan dari Tafsir Ibnu Katsir, itu bukan berarti bolehnya mengucapkan kata-kata zhihar kepada istri seperti,

“Kamu seperti punggung ibuku,” atau kalimat lain yang semakna.

Namun maksudnya adalah bila suami terlanjur mengatakan kalimat itu kepada istrinya maka ia tetap sah sebagai suaminya dan boleh menggauli istrinya tanpa memperbarui akad nikah,

namun ia wajib menunaikan kaffarah (denda) sebab perkataan itu, karena kalimat yang ia katakan itu telah diringankan hukumnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,

yaitu tidak dihukumi sebagai talak (cerai) tetapi cukup hanya dengan membayar kaffarah. Wallahu a’lam.

Adapun tentang panggilan “dik” atau “ukhti”, setelah kami membaca kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195,

terdapat penjelasan berikut (yang artinya), “Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram,

seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).”

Jadi, memanggil istri dengan “ukhti” (yang berarti “saudariku”) atau “dik” (yang maksudnya “adikku”)

juga dibenci karena termasuk mahramnya, walaupun tidak berniat menyamakan dengan saudarinya.

Keterangan ini dikuatkan pula di dalam kitab Al-Mughni juz 17/199,

pasal “Dibenci bagi seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan orang yang termasuk mahramnya, seperti suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku), ‘Ukhti’ (saudariku), atau ‘Binti’ (putriku).”

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi,

“Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)

About admin

Check Also

nasibnya-berubah-drastis-setelah-20-tahun-berlalu️-kabar-pemeran-sitkom-legendaris-bajaj-bajuri

NASIBNYA BERUBAH DRASTIS SETELAH 20 TAHUN BERLALU‼️ Kabar Pemeran Sitkom Legendaris Bajaj Bajuri

Penggemar sinetron pasti tak asing lagi dengan serial komedi Bajaj Bajuri. Sinetron yang tayang pertama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *