Pesepak bola Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya Amalia Fujiawati atas dugaan kasus penelantaran anak.
Amalia bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melaporkan Bambang pada Kamis (2/12/2021).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami sudah komunikasi selama dua minggu belakangan. Akhirnya hari ini diputuskan bahwa kami buat laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Nurdin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Ali menjelaskan, kliennya melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Intinya ada penelantaran terhadap anak. Di situ ada pidananya, maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah,” ungkap Ali.
Menurut Ali, keputusan kliennya melaporkan Bambang Pamungkas merupakan langkah terakhir.
Pasalnya tidak ada itikad baik dari Bambang Pamungkas untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Kami sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kami lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding,” kata Ali.
“Tapi dari situ tidak ada iktikad baik. Maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kami tempuh,” sambungnya.
sumber : suryamalang.tribunnews