EVENT Tour Jakcloth mengubah jadwal dikarenakan adanya aturan PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru. PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah mengharuskan tidak adanya penyelenggaraan acara yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah kembali merebaknya kasus Covid-19 yang biasanya naik efek libur panjang atau Libur Nataru nanti.
“Kami mendukung aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 di akhir tahun efek Nataru. Itu kenapa kami ubah jadwal lebih awal menyesuaikan pemberlakukan PPKM Level 3 tersebut,” papar CEO Jakcloth Ucok Nasution, dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (22/11/2021).
Baca Juga : Jakcloth Online Dukung Fashion Lokal Berjaya di Masa Pandemi
Ucok melanjutkan, karena berlangsung dalam situasi pandemi, Jakcloth dipastikan tegas menjalankan protokol kesehatan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengupayakan pembayaran melalui platform digital Pospay.
“Jadi, proses jual-beli tidak menggunakan cash atau uang tunai yang bisa menyebabkan penyebaran virus penyebab Covid-19,” kata Ucok.
Baca Juga : Dimulai 24 Desember 2021, Ini Penjelaskan PPKM Level 3
Selain itu, pengunjung dipastikan sudah divaksin, menggunakan masker, cek suhu setiap kali memasuki area venue, diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung, serta penyemprotan disinfektan di venue secara berkala. Di acara itu juga dipastikan ada petugas satgas Covid-19 yang memantau acara dan tempat cuci tangan di banyak titik.
“Yang tak kalah penting, kami menerapkan pembelian tiket masuk secara online melalui platform Pospay. Ini dilakukan berkaca dari event sebelumnya bahwa antrean di pintu masuk berpotensi menimbulkan kerumunan dan sebagai antisipasinya,” terangnya.