MASYARAKAT siap merayakan Natal pada 25 Desember 2021. Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan melalui SE Menag No 31/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021.
Kebijakan tersebut berisi ketentuan dalam perayaan dan ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama. Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh pengurus gereja yang meliputi berbagai aspek. Merangkum dari Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (6/12/2021), berikut penjelasannya.
Hal yang wajib dilakukan pengurus gereja:
1. Sediakan petugas informasi, pengawas, dan pelaksana prokes.
2. Sediakan fasilitas prokes seperti thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan).
3. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
4. Gunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja.
5. Atur mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja.
6. Atur jumlah jemaat atau pengguna gereja yang berkumpul bersamaan.
7. Larang jemaat dengan kondisi tidak sehat.
8. Jemaat berusia >60 tahun dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.
9. Kotak amal, kantong kolekte diletakkan di tempat tertentu dan tidak diedarkan.
10. Pastikan sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk ke ruangan. Dan jika gunakan AC wajib dibersihkan berkala.
11. Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
Baca juga: Cegah Covid-19, PGI Imbau Jemaat Kristiani Lakukan Ibadah Natal secara Virtual
Peraturan saat khotbah:
1. Pendeta, pastur, atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar.
2. Pendeta, pastur, dan rohaniawan mengingatkan jemaat selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.