KESEHATAN masyarakat perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pengetahuan soal bahaya senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan pangan.
Berbagai pihak terus mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI untuk melakukan pelabelan BPA dalam kemasan pangan.
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar meminta semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang resiko BPA. Ini untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk bayi yang sering memakai botol susu.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM, Dra. Rita Endang mengatakan, Badan POM saat ini masih terus mereview standar dan peraturan bersama dengan pakar air, pakar polimer plastik, dan pakar keamanan pangan dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standar kemasan dan label AMDK.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Dharmawan menambahkan, depot air isi ulang tugasnya menyediakan air bersih ke konsumen dan bukan soal wadah penampungan air. “Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani,” katanya.
Menurut Budi, pihaknya pada dasarnya mendukung langkah BPOM demi kepentingan dan kesehatan masyarakat. “Sepanjang rancangan kebijakan BPOM berlatar keinginan untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya,” katanya.
Pentingnya Pelabelan BPA BPOM mematok batas migrasi maksimal BPA 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan bermerek dan secara rutin mengecek kepatuhan industri atas pemenuhan batas migrasi itu demi menjaga keamanan dan mutu produk konsumsi masyarakat.
Baca juga: Kedaulatan Pangan, RI Siapkan 1.000 Sapi Indukan
Bagi Budi, rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan seharusnya menjadi momen bagi semua pihak untuk mencari jalan keluar yang bisa mengakomodasi tugas perlindungan keamanan, kesehatan, dan mutu pangan oleh BPOM.
(DRM)