NIKITA Mirzani baru saja melaporkan seorang YouTube ke Polda Metro Jaya. Kasusnya diduga terkait pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan itu sudah diterima oleh pihak kepolisian.
“Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021). Laporan tersebut menyorot pada dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan seorang konten kreator melalui tayangan YouTube. Yusri menuturkan korban merasa dirugikan usai mengetahui konten tersebut.
Pasalnya, tayangan tersebut disinyalir mengandung unsur penghinaan hingga makian yang disebarkan melalui platform YouTube. Lantaran itu, Nikita Mirzani merasa tak terima. Dirinya lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan,” tutur Yusri.
Laporan itu sendiri tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam lidik. Pasal yang dilaporkan aktris 35 tahun ini yaitu Pasal 27 ayat 3 jucnto, Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 juncto, Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.