ISU tentang disabilitas agar mendapatkan hidup layak nampaknya dipandang sebelah mata. Tak sedikit difabel yang kesulitan mendapat akses untuk beraktivitas di luar rumah.
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengingatkan adanya undang-undang yang menjadi payung hukum para difabel. Ia menyebut jika Presiden Joko Widodo telah menandatanginya UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Presiden bertanya apa yang bia negara lakukan untuk penyandang disabiltas, yang harus dilakukan pertama adalah negara membuat kebijakan hukum, hingga pada akhirnya 2019, presiden menandatangani undang-undang sebagai payung hukum,” ujar Angkie dalam acara bersama Menembus Batas.
Angkie menyebutkan, dalam undang-undang tersebut penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, hingga soal kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Hampir 100% Sudah Divaksin Covid-19
Dalam undang-undang tersebut, jelas Angkie, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi beragam jenis. Mulai mental, intelektual, fisik hingga sensorik.
“Ini isu multisektor dan memastikan implementasi payung hukum dan kebijakan harus terlaksana dengan baik, tepat dan dirasakan penyandang disabilitas,” katanya.